Hukum rajam adalah hukuman bagi pelaku zina muhsan (telah menikah) dalam hukum Islam. Hukuman ini dilakukan dengan cara melempari pelaku dengan batu hingga meninggal dunia. Hukum rajam memiliki dasar hukum dalam Al-Quran dan Hadis, namun implementasinya seringkali menjadi perdebatan dan kontroversi karena dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia dan prinsip keadilan.