Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini semakin mudah dengan layanan online dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Anda dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui situs resmi www.pajak.go.id. Siapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP dan ikuti langkah-langkah pendaftaran yang tersedia. Proses pendaftaran online ini gratis dan memungkinkan Anda untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih efisien.