Banyak ibu hamil yang bertanya-tanya apakah pemeriksaan USG 4D dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jawabannya tergantung pada indikasi medis dan kebijakan yang berlaku di fasilitas kesehatan yang bersangkutan. Secara umum, USG yang dilakukan atas indikasi medis tertentu (misalnya, adanya komplikasi kehamilan) lebih mungkin ditanggung oleh BPJS dibandingkan dengan USG yang dilakukan atas permintaan sendiri. Untuk mengetahui informasi lebih detail, sebaiknya konsultasikan langsung dengan dokter atau pihak BPJS Kesehatan terdekat.