Konsiliasi adalah proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan melibatkan pihak ketiga netral yang disebut konsiliator. Konsiliator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan damai. Tujuan utama konsiliasi adalah untuk menemukan solusi yang saling menguntungkan (win-win solution) bagi kedua belah pihak, sehingga dapat memelihara hubungan baik di masa depan.