Tujuan utama penyelenggaraan Sidang BPUPKI yang kedua adalah untuk membahas dan merumuskan rancangan Undang-Undang Dasar 1945. Sidang ini merupakan kelanjutan dari sidang pertama yang telah berhasil merumuskan dasar negara, Pancasila. Dalam sidang kedua, BPUPKI fokus pada penyusunan konstitusi sebagai landasan hukum negara Indonesia merdeka.