Menurut Jimly Asshiddiqie, tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kekuasaan negara, melindungi hak asasi manusia, dan mewujudkan keadilan sosial. Konstitusi berfungsi sebagai landasan hukum tertinggi yang mengatur penyelenggaraan negara dan hubungan antara pemerintah dan warga negara. Dengan adanya konstitusi, diharapkan kekuasaan tidak disalahgunakan dan hak-hak warga negara dapat terlindungi secara efektif.