Tanah TKD: Pengertian, Fungsi, dan Manfaatnya dalam Pembangunan

Powered By Tanah Tkd Adalah

Tanah TKD atau Tanah Kas Desa adalah aset desa berupa tanah yang dikelola oleh pemerintah desa untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa. Tanah TKD dapat digunakan untuk berbagai kegiatan produktif, seperti pertanian, perikanan, atau pengembangan usaha kecil dan menengah (UMKM). Hasil dari pengelolaan Tanah TKD ini kemudian digunakan untuk membiayai pembangunan desa, meningkatkan pelayanan publik, dan memberdayakan masyarakat desa.

Rp.19.000
Rp.190.000-90.00% Disc

Daftar Disini