Dalam Islam, menjamak shalat adalah keringanan (rukhsah) yang diberikan kepada musafir atau orang yang memiliki udzur tertentu. Ustadz Rumaysho, seorang ulama yang dikenal dengan penjelasannya yang mudah dipahami, memberikan penjelasan mengenai syarat-syarat menjamak shalat, termasuk jarak minimal yang diperbolehkan. Artikel ini akan membahas secara detail mengenai jarak dan syarat jamak shalat berdasarkan penjelasan Ustadz Rumaysho, sehingga Anda dapat memahami dan mengamalkannya dengan benar.