Fungsi pajak stabilitas berperan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi suatu negara. Contohnya, saat terjadi inflasi, pemerintah dapat menaikkan tarif pajak untuk mengurangi daya beli masyarakat dan menekan laju inflasi. Sebaliknya, saat resesi, pemerintah dapat menurunkan tarif pajak untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Penerapan fungsi pajak stabilitas membantu menciptakan kondisi ekonomi yang lebih stabil dan berkelanjutan.