Masa Berlaku Surat Rujukan BPJS Kesehatan: Informasi Lengkap 2024

Powered By Surat Rujukan Bpjs Kesehatan Berlaku Berapa Lama

Surat rujukan BPJS Kesehatan memiliki masa berlaku tertentu. Umumnya, surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) berlaku selama 3 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika dalam kurun waktu tersebut pasien belum melakukan pemeriksaan ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL), maka surat rujukan tersebut dianggap tidak berlaku dan pasien perlu meminta surat rujukan baru. Pastikan untuk memperhatikan tanggal terbit dan segera gunakan surat rujukan agar tidak perlu mengurus ulang.

Rp.2.000
Rp.20.000-90.00% Disc

Daftar Disini