Malaysia adalah sebuah negara dengan sistem pemerintahan monarki konstitusional parlementer. Kepala negara adalah seorang Raja (Yang di-Pertuan Agong) yang dipilih secara bergilir dari kalangan Sultan dari sembilan negara bagian Melayu. Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh Perdana Menteri dan kabinetnya. Parlemen Malaysia terdiri dari Dewan Rakyat (House of Representatives) dan Dewan Negara (Senate). Bentuk negara Malaysia adalah federasi, yang terdiri dari 13 negara bagian dan 3 wilayah persekutuan.