Dalam fiqih Islam, qullah adalah satuan ukuran volume yang sering digunakan untuk menentukan kesucian air. Satu qullah setara dengan sekitar 216 liter. Jadi, 2 qullah sama dengan 2 x 216 liter, yaitu 432 liter. Memahami konversi ini penting untuk menentukan apakah suatu sumber air memenuhi syarat untuk bersuci atau tidak. Pastikan untuk selalu merujuk pada sumber-sumber fiqih yang terpercaya untuk informasi yang lebih akurat.