Dispenda merupakan singkatan dari Dinas Pendapatan Daerah, sebuah lembaga pemerintah daerah yang bertugas mengelola dan memungut pajak serta retribusi daerah. Fungsi utamanya adalah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang kemudian digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Dispenda memiliki peran penting dalam memastikan keberlangsungan program-program pemerintah daerah.