Kebebasan beragama adalah hak asasi manusia yang fundamental, memberikan setiap individu kebebasan untuk memilih dan menjalankan agama atau kepercayaan sesuai dengan keyakinannya. Hak ini dilindungi oleh undang-undang dan konstitusi di banyak negara, termasuk Indonesia. Kebebasan beragama mencakup hak untuk memeluk agama, menjalankan ibadah, dan menyebarkan ajaran agama, serta hak untuk tidak memeluk agama apapun. Toleransi dan saling menghormati antar umat beragama sangat penting untuk menjaga kerukunan dan kedamaian dalam masyarakat yang beragam.