Teori Trias Politica merupakan konsep pembagian kekuasaan negara menjadi tiga cabang yang berbeda: legislatif (pembuat undang-undang), eksekutif (pelaksana undang-undang), dan yudikatif (pengawas pelaksanaan undang-undang dan penegak keadilan). Teori ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan adanya checks and balances di antara ketiga cabang tersebut. Dengan adanya pemisahan kekuasaan, diharapkan tidak ada satu lembaga pun yang memiliki kekuasaan absolut, sehingga dapat mencegah terjadinya tirani dan menjamin kebebasan serta hak-hak warga negara.