Pernikahan dalam Islam memiliki rukun yang wajib dipenuhi agar sah secara agama. Rukun nikah meliputi: (1) Adanya calon suami, (2) Adanya calon istri, (3) Adanya wali dari pihak perempuan, (4) Adanya dua orang saksi laki-laki yang adil, dan (5) Adanya ijab dan kabul (akad nikah). Kelima rukun ini harus terpenuhi agar pernikahan dianggap sah dan sesuai dengan syariat Islam.