Perundang-undangan tingkat pusat adalah aturan hukum yang dibuat oleh lembaga negara di tingkat nasional dan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Dua contoh perundang-undangan tingkat pusat adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebagai hukum dasar tertinggi, dan Undang-Undang (UU) yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden. UU mengatur berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.