Pasal 36A UUD Negara RI Tahun 1945 memiliki peran penting dalam mengatur identitas nasional Indonesia. Pasal ini secara tegas menyatakan bahwa Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Pemahaman yang mendalam mengenai pasal ini penting bagi setiap warga negara Indonesia untuk menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa yang terkandung dalam Lambang Negara.