SBUM (Surat Bukti Ukur Sementara) dan BBA (Berita Acara Pemeriksaan) adalah dua dokumen penting dalam proses pertanahan di Indonesia. SBUM adalah surat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan sebagai bukti bahwa pengukuran tanah telah dilakukan, namun belum diterbitkan peta bidang tanahnya. Sementara itu, BBA adalah berita acara yang mencatat hasil pemeriksaan lapangan dan kesepakatan antara pihak-pihak terkait mengenai batas-batas tanah. Perbedaan utama terletak pada fungsi dan waktu penerbitannya: SBUM dikeluarkan setelah pengukuran, sedangkan BBA dibuat setelah pemeriksaan lapangan dan sebelum penerbitan sertifikat tanah.