Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) memiliki aturan khusus jika suami dan istri sama-sama bekerja. Dalam kasus ini, salah satu pihak akan mendapatkan PTKP penuh, sedangkan pihak lainnya bisa mendapatkan tambahan PTKP sebagai tanggungan. Peraturan terbaru mengatur secara rinci bagaimana pembagian PTKP ini dilakukan, yang bertujuan untuk memberikan keadilan dalam perhitungan pajak penghasilan bagi keluarga.