PMTK Pesangon adalah singkatan dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). PMTK Pesangon mengatur besaran pesangon yang diterima pekerja berdasarkan masa kerja, alasan PHK, dan faktor lainnya. Memahami PMTK Pesangon penting bagi pekerja dan perusahaan untuk memastikan hak dan kewajiban terpenuhi.