PLH adalah singkatan dari Pelaksana Harian. Jabatan PLH biasanya diemban oleh seorang pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi seorang pejabat yang berhalangan sementara. Penunjukan PLH bertujuan untuk memastikan kelancaran operasional organisasi atau instansi selama pejabat definitif tidak dapat menjalankan tugasnya. PLH memiliki kewenangan terbatas dan biasanya tidak berhak mengambil keputusan strategis yang berdampak besar pada organisasi.