ASN PPPK adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK merupakan bagian dari ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh undang-undang, termasuk hak atas gaji, tunjangan, cuti, dan pengembangan kompetensi, serta kewajiban untuk patuh pada peraturan dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.