Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) adalah dua jenis seragam yang umum digunakan oleh anggota kepolisian. PDH biasanya digunakan untuk kegiatan sehari-hari di kantor atau saat bertugas di tempat yang lebih formal. Sementara itu, PDL dirancang untuk kegiatan lapangan yang membutuhkan mobilitas tinggi dan perlindungan ekstra, seperti patroli, pengamanan, atau penanggulangan bencana. Perbedaan terletak pada bahan, desain, dan kelengkapan yang digunakan.