Risywah secara istilah dalam Islam merujuk pada pemberian sesuatu (harta, benda, atau jasa) kepada seseorang yang memiliki kedudukan atau kekuasaan dengan tujuan untuk memengaruhi keputusannya secara tidak adil atau melanggar hukum. Risywah dianggap sebagai perbuatan haram karena dapat merusak keadilan, menimbulkan ketidaksetaraan, dan melanggar prinsip-prinsip moral dalam Islam. Perilaku ini dilarang keras karena merugikan masyarakat dan mencederai nilai-nilai agama.