Materai adalah label atau stempel yang ditempelkan pada dokumen sebagai bukti pembayaran pajak atau bea. Fungsi utama materai adalah untuk melegalisasi suatu dokumen dan menjadikannya sah secara hukum. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis materai dengan nilai yang berbeda, tergantung pada jenis dokumen dan peraturan yang berlaku. Penggunaan materai yang tepat sangat penting untuk memastikan keabsahan dokumen.