Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bea Meterai. Dokumen yang dikenakan bea meterai umumnya adalah dokumen yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Tarif bea meterai terbaru ditetapkan sebesar Rp10.000,00 dan berlaku sejak tahun 2021. Pemahaman yang baik tentang bea meterai penting untuk menghindari sanksi dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.