Pendekatan retributif adalah salah satu filosofi pemidanaan dalam sistem hukum pidana. Pendekatan ini menekankan pada pemberian hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang telah dilakukan. Tujuan utama pendekatan retributif adalah untuk membalas perbuatan pelaku kejahatan dan memberikan efek jera. Hukuman dalam pendekatan retributif sering kali bersifat proporsional dengan tingkat kejahatan yang dilakukan, dengan prinsip 'mata ganti mata' sebagai dasar filosofinya.