Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang. Pasal ini menjelaskan bahwa seseorang dapat dipidana jika terlibat dalam suatu penyerangan atau perkelahian bersama-sama, meskipun tidak secara langsung melakukan kekerasan fisik. Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana ini bervariasi, tergantung pada tingkat keparahan luka atau akibat yang ditimbulkan oleh penyerangan atau perkelahian tersebut. Pemahaman yang baik tentang Pasal 358 KUHP penting untuk menghindari tindakan yang dapat melanggar hukum.