Pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata mengatur tentang perikatan yang lahir karena undang-undang dan akibatnya. Pasal 1365 membahas tentang perikatan yang lahir karena undang-undang semata-mata, sedangkan pasal 1366 mengatur tentang perikatan yang lahir karena perbuatan manusia yang melanggar hukum. Kedua pasal ini penting untuk dipahami dalam konteks hukum perdata Indonesia, terutama dalam hal tanggung jawab dan ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum.