Kode faktur pajak 030 digunakan untuk transaksi dengan Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Faktur pajak dengan kode 030 dapat dikreditkan oleh pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Penting untuk memahami aturan dan persyaratan yang berlaku agar faktur pajak 030 dapat dikreditkan dengan benar.