Orang faqih adalah seseorang yang memiliki pemahaman mendalam tentang ilmu fiqih, yaitu ilmu hukum Islam. Mereka tidak hanya mengetahui hukum-hukum agama, tetapi juga mampu menafsirkannya dan menerapkannya dalam berbagai situasi kehidupan. Ciri-ciri orang faqih antara lain memiliki pengetahuan luas tentang Al-Quran dan Hadis, kemampuan berpikir kritis, dan akhlak yang mulia. Mereka berperan penting dalam memberikan bimbingan agama kepada masyarakat, menyelesaikan masalah-masalah hukum, dan menjaga keharmonisan sosial.