Dalam bahasa Arab, akar kata ijtihad berasal dari kata 'jahada' yang berarti bersungguh-sungguh, berusaha keras, atau mencurahkan segala kemampuan. Dalam konteks hukum Islam, ijtihad merujuk pada upaya seorang mujtahid (ahli hukum Islam) untuk menggali dan menetapkan hukum syariah dari sumber-sumbernya, seperti Al-Quran dan Hadis, dengan menggunakan akal dan pengetahuannya secara maksimal.