Hukum Meninggalkan Shalat Tarawih karena Udzur Syar'i: Penjelasan Lengkap

Powered By Meninggalkan Shalat Tarawih Karena Ada Udzur Syar'i Hukumnya

Dalam Islam, shalat Tarawih adalah sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan selama bulan Ramadhan. Namun, jika seseorang memiliki udzur syar'i seperti sakit, bepergian jauh, atau kondisi lain yang membuatnya sulit untuk melaksanakan shalat Tarawih, maka diperbolehkan untuk meninggalkannya. Akan tetapi, penting untuk diingat bahwa udzur tersebut harus benar-benar syar'i dan tidak dibuat-buat. Sebagai gantinya, individu tersebut dapat memperbanyak ibadah lain seperti membaca Al-Qur'an, berdzikir, atau bersedekah.

Rp.6.000
Rp.60.000-90.00% Disc

Daftar Disini