Letter C dan Surat Girik adalah dokumen yang memiliki nilai sejarah dan hukum dalam membuktikan kepemilikan tanah di Indonesia. Letter C merupakan catatan desa yang memuat informasi tentang kepemilikan tanah, sedangkan Surat Girik adalah bukti kepemilikan tanah adat sebelum adanya sertifikat hak milik. Memahami kedua dokumen ini penting untuk menghindari sengketa tanah di kemudian hari.