Mengganti status KTP setelah menikah adalah hal penting. Anda perlu menyiapkan dokumen seperti KTP lama, kartu keluarga, dan buku nikah. Kemudian, kunjungi kantor catatan sipil setempat untuk mengajukan perubahan data. Prosesnya relatif sederhana dan biasanya selesai dalam beberapa hari.