Klaim KPJ adalah proses pengajuan untuk mendapatkan manfaat dari Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) yang merupakan bagian dari program jaminan sosial tenaga kerja. Klaim ini bisa diajukan ketika peserta mengalami kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Proses klaim memerlukan pemenuhan persyaratan administrasi dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.