Ketika mobil ditarik oleh perusahaan leasing karena adanya wanprestasi (keterlambatan pembayaran), pertanyaan yang sering muncul adalah apakah uang muka dan cicilan yang sudah dibayarkan dapat dikembalikan. Secara umum, uang muka dan cicilan yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan sepenuhnya. Hal ini karena uang tersebut dianggap sebagai kompensasi atas penggunaan kendaraan selama masa cicilan. Namun, ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi, seperti ketentuan dalam perjanjian leasing dan nilai jual mobil saat dilelang. Sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum untuk mendapatkan informasi yang lebih spesifik sesuai dengan situasi Anda.