PBB dalam konteks perpajakan adalah singkatan dari Pajak Bumi dan Bangunan. Ini merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan. Hasil dari PBB ini digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan layanan publik di daerah. PBB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting bagi kemajuan suatu wilayah.