Menurut ajaran Trias Politica, kekuasaan pemerintah Indonesia dibagi menjadi tiga cabang utama: eksekutif (pelaksana undang-undang), legislatif (pembuat undang-undang), dan yudikatif (pengawas pelaksanaan undang-undang). Pembagian ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan keseimbangan dalam pemerintahan. Setiap cabang memiliki fungsi dan peran yang berbeda, namun saling terkait dan saling mengawasi.