Tanah girik adalah tanah adat yang belum memiliki sertifikat hak milik (SHM) dan kepemilikannya dibuktikan dengan bukti pembayaran pajak atau surat keterangan dari desa. Memahami status tanah girik penting karena berkaitan dengan legalitas dan potensi masalah di kemudian hari. Artikel ini akan membahas secara detail tentang pengertian tanah girik, kelebihan dan kekurangannya, serta cara mengurusnya agar dapat ditingkatkan menjadi SHM.