Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) memiliki kedudukan yang sangat sentral dalam sistem hukum nasional. Ia merupakan hukum dasar tertulis yang tertinggi dan menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Dengan kata lain, semua peraturan perundang-undangan yang ada di bawah UUD 1945 tidak boleh bertentangan dengannya. UUD 1945 berfungsi sebagai landasan konstitusional, memberikan kerangka dasar bagi penyelenggaraan negara, dan menjamin hak-hak dasar warga negara. Kedudukan UUD 1945 yang istimewa ini menegaskan supremasi hukum dan menjadi pedoman utama dalam pembentukan dan penegakan hukum di Indonesia.