Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) adalah badan usaha yang memiliki izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa penilaian. Fungsi utama KJPP adalah melakukan penilaian secara independen dan objektif terhadap berbagai jenis aset, seperti properti, bisnis, mesin, dan peralatan. Hasil penilaian KJPP digunakan untuk berbagai keperluan, seperti transaksi jual beli, pinjaman bank, pelaporan keuangan, dan keperluan hukum. KJPP wajib mematuhi standar penilaian yang berlaku dan menjaga independensi dalam memberikan jasanya.