Dalam Islam, melanggar sumpah memiliki konsekuensi yang disebut kaffarat. Kaffarat adalah denda atau tebusan yang wajib dibayarkan sebagai bentuk pertobatan dan pembersihan diri. Tata cara pembayaran kaffarat melanggar sumpah meliputi memberikan makan atau pakaian kepada sepuluh orang miskin, membebaskan budak (jika ada), atau berpuasa selama tiga hari berturut-turut jika tidak mampu melakukan keduanya.