Kokain termasuk golongan narkotika kelas I, berdasarkan undang-undang narkotika yang berlaku di Indonesia dan banyak negara lainnya. Ini berarti kokain memiliki potensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan dan tidak memiliki manfaat medis yang diakui. Penggunaan, kepemilikan, dan distribusi kokain adalah ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum yang berat. Bahaya kokain sangat serius, termasuk risiko serangan jantung, stroke, dan masalah kesehatan mental.