JF PPBJ adalah singkatan dari Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jabatan ini memiliki peran krusial dalam memastikan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah berjalan efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Seorang JF PPBJ bertanggung jawab untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan melaporkan seluruh tahapan pengadaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjadi seorang JF PPBJ, diperlukan kualifikasi dan sertifikasi khusus.