Secara ringkas, Syariat adalah hukum Islam secara keseluruhan yang bersumber dari Al-Quran dan Hadis, bersifat ilahi dan abadi. Sementara itu, Fiqih adalah pemahaman dan interpretasi manusia terhadap Syariat, bersifat dinamis dan dapat berbeda-beda tergantung pada mazhab dan konteksnya. Fiqih adalah upaya manusia untuk menerapkan Syariat dalam kehidupan sehari-hari.