Hakim dan jaksa merupakan dua pilar penting dalam sistem peradilan, namun memiliki peran dan fungsi yang berbeda. Hakim adalah pejabat peradilan yang bertugas memimpin persidangan, memeriksa bukti-bukti, mendengarkan saksi, dan memutuskan perkara berdasarkan hukum yang berlaku. Sementara itu, jaksa adalah pejabat yang bertugas menuntut terdakwa atas nama negara, mengumpulkan bukti-bukti, dan memastikan hukum ditegakkan. Singkatnya, hakim adalah penentu keadilan, sedangkan jaksa adalah penegak hukum.