Secara umum, USG 4D tidak termasuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan, kecuali jika ada indikasi medis yang kuat dan direkomendasikan oleh dokter. Untuk mengetahui lebih pasti, konsultasikan dengan dokter kandungan Anda dan tanyakan kepada pihak BPJS Kesehatan setempat. Beberapa kondisi medis tertentu mungkin memungkinkan USG 4D ditanggung oleh BPJS dengan persyaratan tertentu.