Secara bahasa, nikah berarti berkumpul atau bersatu. Dalam istilah Islam, nikah adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami istri, serta menimbulkan hak dan kewajiban di antara keduanya. Nikah merupakan sunnah Rasulullah SAW dan memiliki tujuan yang mulia, seperti menjaga keturunan, memenuhi kebutuhan biologis secara halal, dan membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Hukum nikah dalam Islam bisa wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram, tergantung pada kondisi dan kemampuan seseorang.